Polisi Bandung Berhasil Ringkus 10 Pengedar Sabu dalam Operasi Gabungan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan pengedar sabu skala besar dengan menangkap sepuluh orang tersangka dalam serangkaian operasi gabungan. Penangkapan para pengedar sabu ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Operasi yang melibatkan tim gabungan dari berbagai unit ini berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai lebih dari 2 kilogram. Informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kombes Pol. Budi Santoso, S.I.K., M.H., selaku Kapolrestabes Bandung, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu pagi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas dari beberapa kasus penangkapan pengedar sabu sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, petugas berhasil mengidentifikasi anggota jaringan dan lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Operasi penangkapan serentak kemudian dilakukan di beberapa tempat, termasuk apartemen, rumah kontrakan, dan penginapan yang tersebar di wilayah Bandung Kota dan Kabupaten.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil pengedar sabu yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut, mulai dari bandar besar, kurir, hingga pengedar tingkat kecil. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, alat isap sabu, puluhan telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kapolrestabes Kombes Pol. Budi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan sepuluh pengedar sabu ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandung. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bandung,” tegasnya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan meringkus sepuluh pengedar sabu ini menunjukkan komitmen Polrestabes Bandung dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.