Saat Hukum Tidak Lagi Berlaku: Konsep Daluwarsa Pidana
Dalam sistem hukum pidana, tidak semua kejahatan dapat dituntut selamanya. Ada konsep daluwarsa pidana, yaitu batas waktu di mana penuntutan terhadap sebuah tindak pidana dapat dilakukan. Setelah periode waktu ini berakhir, hak negara untuk menuntut pelaku menjadi gugur, dan pelaku tidak dapat lagi dihukum atas perbuatan tersebut. Konsep daluwarsa pidana ini berfungsi untuk beberapa alasan penting. Pertama, untuk memberikan kepastian
