Filosofi Pelayanan Publik Berbasis Perlindungan Rakyat
Dalam tatanan kenegaraan, setiap institusi pemerintah sejatinya didirikan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Landasan pemikiran atau filosofi yang mendasari setiap kebijakan publik haruslah berfokus pada rasa aman dan perlindungan bagi setiap warga negara. Pelayanan publik bukan sekadar prosedur administratif yang kaku, melainkan sebuah kontrak sosial di mana negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar rakyatnya terpenuhi secara adil dan bermartabat tanpa
