Kopda Basar, Penembak 3 Polisi, Dihadapkan pada Pasal Berlapis: Pembunuhan dan UU Darurat
Penembak 3 Polisi – Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Way Kanan, Lampung, dengan tersangka oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Kopda Basar, terus bergulir. Terbaru, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menetapkan Kopda Basar sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang memberatkan, yakni pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Pembunuhan Berencana: Ancaman Hukuman Maksimal
Penyidik Puspomad menemukan indikasi kuat adanya perencanaan dalam aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar. Atas dasar tersebut, ia disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP sendiri memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Pelanggaran UU Darurat Kepemilikan Senjata Api
Selain pasal pembunuhan, Kopda Basar Penembak 3 Polisi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tersebut mengatur tentang larangan kepemilikan, penguasaan, membawa, atau menyembunyikan senjata api tanpa izin yang sah. Senjata api yang digunakan Kopda Basar dalam insiden penembakan diduga kuat merupakan senjata rakitan ilegal, yang semakin memperberat posisinya di mata hukum.
Penyelidikan Mendalam Terus Berlanjut
Meskipun pasal-pasal yang menjerat Kopda Basar telah ditetapkan, pihak berwenang, dalam hal ini Puspomad bekerja sama dengan Polda Lampung, terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara utuh motif di balik tindakan brutal tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa insiden penembakan terjadi saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam. Namun, kejelasan motif yang mendasari tindakan Kopda Basar masih menjadi fokus utama penyelidikan.
Komitmen Penegakan Hukum yang Tegas
Puspomad telah menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penjeratan pasal berlapis terhadap Kopda Basar menjadi bukti konkret dari komitmen tersebut.