Tegas! Polisi Aniaya Pelajar di Bandung Dicopot Tidak Hormat dari Jabatannya
Tindak tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait kasus polisi aniaya pelajar yang terjadi di Bandung beberapa waktu lalu. Oknum anggota kepolisian berinisial Bripka DS (32 tahun) yang terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar SMA akhirnya dicopot secara tidak hormat dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar. Kasus polisi aniaya pelajar ini sebelumnya viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Bandung, pada Kamis sore, 8 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, membenarkan adanya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka DS. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa Bripka DS terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindakan polisi aniaya pelajar yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami dari Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan oknum anggota kami yang telah melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar. Tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan mencoreng citra institusi Polri,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. “Setelah melalui proses sidang kode etik, yang bersangkutan telah diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.”
Kasus polisi aniaya pelajar ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Cibaduyut, Bandung. Bripka DS yang saat itu sedang bertugas melakukan patroli, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang pelajar SMA berinisial AR (17 tahun) karena alasan yang belum sepenuhnya jelas. Video amatir yang merekam kejadian polisi aniaya pelajar tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Setelah video tersebut viral, Propam Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Bripka DS untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, terbukti bahwa Bripka DS telah melakukan tindakan polisi aniaya pelajar yang melanggar prosedur dan kode etik kepolisian. Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap masyarakat.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan bahwa proses hukum pidana terhadap Bripka DS juga akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil. Langkah tegas berupa PTDH ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.