Sopir Penganiaya Petugas SPBU Ditangkap Polisi di Bandung

Admin/ Mei 4, 2025/ berita, Kriminalitas

Bandung – Seorang sopir yang menjadi pelaku penganiaya petugas SPBU akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 30 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Buah Batu, Kompol Budi Santoso, peristiwa bermula saat pelaku, berinisial RA (32), tidak sabar menunggu antrean pengisian BBM. RA kemudian terlibat cekcok mulut dengan salah satu petugas SPBU, Dedi Setiawan (28), yang berujung pada aksi kekerasan. Tindakan penganiaya petugas itu membuat korban mengalami luka di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Bandung.

Petugas keamanan SPBU langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Buah Batu berhasil menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Cibiru, Bandung, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tindakannya termasuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” ujar Kompol Budi Santoso dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Mei 2025.

Kasus penganiaya petugas SPBU ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan kepolisian setempat. Selain melukai korban, tindakan seperti ini juga dianggap membahayakan situasi keamanan umum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Anton Firmansyah, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap pekerja layanan publik. “Kami mengutamakan perlindungan terhadap seluruh petugas pelayanan publik, termasuk di SPBU. Setiap pelaku penganiaya petugas akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Saat ini, RA ditahan di Mapolsek Buah Batu dan terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam situasi apa pun.

Share this Post