Tiktoker Bandung Positif Narkoba Ditangkap Polisi
Seorang Tiktoker positif narkoba yang cukup dikenal di kalangan pengguna media sosial di Bandung harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan Tiktoker positif narkoba berinisial RA (24) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di kawasan Bandung Kota. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kalangan figur publik.
Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Indrawan Kusuma, di Mapolrestabes Bandung pada hari ini, Rabu siang, sekitar pukul 10.00 WIB, penangkapan Tiktoker positif narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman RA. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan RA saat sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kecil narkotika jenis sabu beserta alat isapnya.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa Tiktoker positif narkoba tersebut positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu. Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan telah menggunakannya beberapa kali. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui dari mana RA mendapatkan narkoba tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
AKBP Indrawan Kusuma menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang figur publik, yang seharusnya bisa menjadi contoh positif bagi para pengikutnya di media sosial. Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. RA kini akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Akibat perbuatannya, RA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para pengguna media sosial dan figur publik, akan bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang menantinya. Polrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.