Waspada Modus Tilang ETLE Palsu di WA! Ini Himbauan Resmi Polres Dago
Di tengah pesatnya digitalisasi layanan publik, para pelaku kejahatan siber terus berupaya mencari celah untuk melakukan penipuan. Salah satu tren yang kini sedang marak dan meresahkan warga adalah penipuan dengan kedok surat tilang elektronik. Menyikapi hal ini, Polres Dago secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus tilang ETLE palsu yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Modus ini seringkali menyasar warga yang kurang teliti dan memanfaatkan rasa panik sesaat setelah menerima kabar tentang pelanggaran lalu lintas.
Modus operandi yang digunakan pelaku biasanya melibatkan pengiriman berkas dengan format tertentu yang tampak seperti dokumen resmi. Pelaku mengirimkan pesan singkat yang mengatasnamakan institusi kepolisian, memberi tahu bahwa kendaraan korban tertangkap kamera pengawas karena melakukan pelanggaran. Masalah utama muncul ketika pesan tersebut disertai dengan lampiran file, biasanya dalam format APK (Android Package Kit). Polres Dago menegaskan bahwa surat konfirmasi tilang resmi dari Korlantas Polri tidak pernah dikirimkan dalam bentuk berkas aplikasi yang meminta untuk diinstal.
Masyarakat perlu memahami bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki prosedur pengiriman konfirmasi yang sangat ketat dan transparan. Jika seseorang tertangkap melanggar, surat konfirmasi fisik akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi resmi ke alamat yang terdaftar pada STNK kendaraan tersebut. Meskipun saat ini Polri mulai mengadopsi notifikasi melalui WA, pengiriman tersebut dilakukan oleh akun resmi yang memiliki tanda verifikasi berupa centang biru. Jika pesan datang dari nomor pribadi tanpa identitas resmi, besar kemungkinan itu adalah upaya penipuan atau tilang ETLE palsu.
Himbauan dari pihak kepolisian, khususnya dari jajaran Polres Dago, mengingatkan bahwa mengklik atau menginstal berkas APK dari sumber yang tidak dikenal sangat berbahaya. File tersebut seringkali berisi malware atau spyware yang dirancang untuk meretas data pribadi di dalam ponsel, termasuk data perbankan dan kata sandi penting lainnya. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi sekadar denda tilang yang tidak ada, melainkan pengurasan saldo rekening atau pencurian identitas digital yang jauh lebih merugikan.
