Kewajiban Polisi dalam Kasus KDRT: Protokol Penanganan Cepat dan Perlindungan Korban
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindak pidana serius yang memerlukan respons cepat, sensitif, dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum. Kewajiban Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menghadapi KDRT tidak hanya terbatas pada proses penyelidikan, tetapi yang terpenting adalah mengaktifkan Protokol Penanganan cepat untuk menjamin keselamatan korban dan memutus rantai kekerasan. Protokol Penanganan ini mengedepankan aspek perlindungan korban, yang
