Remaja Diperiksa Polisi Bandung Akibat Konvoi Dengan Senjata Tajam, Resahkan Warga

Admin/ Mei 10, 2025/ berita

Empat orang remaja diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Bandung setelah kedapatan melakukan konvoi kendaraan bermotor sambil membawa senjata tajam di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandung. Penangkapan keempat remaja diperiksa ini dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polrestabes Bandung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Jalan Asia Afrika.

Informasi mengenai adanya konvoi remaja diperiksa yang membawa senjata tajam ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dan terancam dengan aksi mereka. Berbekal laporan tersebut, tim patroli bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat remaja beserta barang bukti berupa beberapa bilah celurit dan pedang.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton Firmansyah, saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Bandung pada hari yang sama membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan empat orang remaja yang melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan tujuan mereka,” ujar AKBP Anton Firmansyah.

Lebih lanjut, AKBP Anton menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, para remaja diperiksa ini mengaku hanya iseng dan ingin menunjukkan eksistensi diri. Namun, pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban umum. Pihaknya juga akan mendalami apakah kelompok remaja ini terlibat dalam aksi geng motor atau tindak kriminal lainnya.

Selain mengamankan para pelaku dan senjata tajam, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya. Orang tua dari keempat remaja tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.

AKBP Anton mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Polrestabes Bandung akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Keempat remaja tersebut terancam pasal tentang kepemilikan senjata tajam di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Share this Post