Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Kebon Kelapa Bogor

Admin/ Mei 10, 2025/ Uncategorized

Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Kali ini, seorang pria berinisial J berhasil ditangkap di kawasan Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor, atas dugaan menjual obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan mereka.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ratusan butir obat keras siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 470 butir Trihexyphenidyl dan 70 butir Tramadol. Kedua jenis obat ini termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan efek samping berbahaya dan menyebabkan ketergantungan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga kasus ini berhasil diungkap. Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan obat terlarang merupakan prioritas utama dan akan terus dilakukan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kebon Kelapa Bogor.

Pria yang berprofesi sebagai penjual ini diduga telah menjalankan bisnis haramnya dalam beberapa waktu terakhir, memanfaatkan kelengahan aparat dan keterbatasan pengawasan. Namun, dengan adanya laporan dari warga, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantasnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Langkah ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat terlarang dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyalahgunaan Trihexyphenidyl dapat menyebabkan gangguan saraf, sementara Tramadol berisiko menyebabkan ketergantungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat terlarang, serta berperan aktif melaporkan peredaran ilegal di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Share this Post