6 Pemuda Terlibat Permainan Judi Ditangkap Polisi Bandung
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengamankan enam pemuda ditangkap yang kedapatan tengah asyik bermain judi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Bandung Wetan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Keenam pemuda tersebut kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka yaitu bermain judi di sekitar warkop tempat mereka biasa nongkrong.
Penggerebekan lokasi perjudian yang melibatkan enam pemuda ditangkap ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul untuk melakukan aktivitas perjudian jenis kartu. Saat penggerebekan, keenam pemuda ditangkap sedang asyik bermain dengan sejumlah uang tunai sebagai taruhannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000 yang diduga sebagai uang taruhan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Sartono, S.I.K., M.H., melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol Anton Permana pada hari Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di Mapolrestabes Bandung, membenarkan adanya penangkapan enam pemuda ditangkap terkait kasus perjudian ini. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di Kota Bandung. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Kompol Anton.
Keenam pemuda ditangkap tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Bandung untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi bandar dalam praktik perjudian ini. Para pemuda ditangkap terancam dijerat dengan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian lainnya di Kota Bandung.
