Kejahatan Seks Residivis di Bandung Terungkap Bersamaan Kasus Pencurian HP
Bandung, Jawa Barat – Aparat kepolisian dari Polsek Arcamanik berhasil mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan seorang residivis dengan dua kasus berbeda, yakni pencurian telepon seluler dan kejahatan seks. Penangkapan pelaku berinisial S (38) dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Arcamanik, Bandung, pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan telepon selulernya di sebuah pusat perbelanjaan beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal terkait pencurian. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan beberapa unit telepon seluler yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi.
Namun, dalam proses interogasi, terungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Tersangka S mengakui telah melakukan serangkaian kejahatan seks terhadap beberapa korban di wilayah Bandung. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura menawarkan bantuan atau menumpang bertanya alamat kepada korban wanita yang ditemuinya di tempat umum. Setelah korban lengah, pelaku melancarkan aksinya.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Agus Setiawan, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Senin siang (26/05/2025) menyampaikan bahwa pihaknya sangat terkejut dengan temuan ini. “Awalnya kami menangani kasus pencurian HP, namun dalam pengembangan, kami menemukan indikasi kuat adanya kejahatan seks yang dilakukan oleh tersangka yang sama. Kami sangat prihatin dan akan menangani kasus ini dengan serius,” ujar Kompol Agus Setiawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan kejahatan seks terhadap dua orang korban dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan terus melakukan pendalaman. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita, untuk lebih waspada terhadap orang asing dan tidak mudah percaya pada tawaran atau ajakan yang mencurigakan.
Tersangka S kini telah diamankan di Mapolsek Arcamanik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pencurian dan pasal tentang kejahatan seks dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan seks lainnya.
