Bukan Sekadar Penangkapan: Densus 88 AT dan Upaya Deradikalisasi
Dalam upaya pemberantasan terorisme, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri telah mengadopsi pendekatan yang jauh lebih komprehensif daripada sekadar penindakan hukum. Mereka menyadari bahwa bukan sekadar penangkapan yang akan menuntaskan akar masalah terorisme, melainkan juga harus ada upaya sistematis untuk mengubah ideologi radikal. Inilah mengapa Densus 88 AT aktif terlibat dalam program deradikalisasi, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan individu dan pemutusan rantai paham kekerasan.
Bukan sekadar penangkapan pelaku, Densus 88 AT juga berperan dalam mengidentifikasi individu yang terpapar paham radikal dan memfasilitasi mereka untuk kembali ke jalan yang benar. Kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah kunci dalam menjalankan misi deradikalisasi ini. Program deradikalisasi yang dijalankan bertujuan untuk:
- Rehabilitasi Ideologi: Memberikan pemahaman baru tentang agama yang damai, Pancasila, dan nilai-nilai kebangsaan untuk melawan doktrin radikal yang telah tertanam. Hal ini sering melibatkan dialog dengan tokoh agama moderat dan psikolog.
- Reintegrasi Sosial: Membantu mantan narapidana terorisme untuk kembali diterima di masyarakat. Ini bisa berupa pendampingan, dukungan keluarga, dan mediasi dengan komunitas.
- Pemberdayaan Ekonomi: Memberikan pelatihan keterampilan kerja dan dukungan modal usaha agar mantan narapidana terorisme memiliki mata pencarian yang layak, mengurangi risiko mereka kembali terjerumus ke dalam lingkaran radikalisme.
Pendekatan bukan sekadar penangkapan ini dilandasi oleh pemahaman bahwa penjara saja tidak selalu mengubah ideologi. Banyak individu yang terlibat dalam terorisme adalah korban dari doktrin yang salah dan eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan intervensi yang menyentuh aspek psikologis, sosial, dan ekonomi mereka.
Sebagai contoh nyata, sebuah program deradikalisasi kolaboratif antara Densus 88 AT dan BNPT yang melibatkan beberapa mantan narapidana terorisme dan keluarga mereka berhasil diselenggarakan di sebuah fasilitas rehabilitasi di Jawa Tengah pada awal April 2025. Program ini tidak hanya berfokus pada diskusi ideologi, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan wirausaha, seperti perbengkelan dan kerajinan tangan, untuk bekal hidup mereka di kemudian hari.
Efektivitas program deradikalisasi yang didukung Densus 88 AT ini telah terlihat dari berkurangnya angka residivis (mantan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana) dalam kasus terorisme. Ini menunjukkan bahwa investasi pada upaya deradikalisasi, yang jauh bukan sekadar penangkapan, adalah langkah strategis jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai dari ancaman terorisme.
