Community Policing: Bagaimana Polisi Memanfaatkan Partisipasi Masyarakat
Pendekatan keamanan tradisional yang fokus pada penindakan (represif) seringkali tidak memadai untuk mengatasi kompleksitas masalah sosial dan kriminalitas di masyarakat modern. Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin mengedepankan filosofi Community Policing sebagai strategi fundamental dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Community Policing atau perpolisian masyarakat, adalah sebuah model yang mengharuskan polisi dan masyarakat bekerja sebagai mitra yang setara untuk mengidentifikasi, memecahkan, dan mencegah masalah yang mengancam ketertiban umum. Inti dari Community Policing adalah membangun kepercayaan, komunikasi terbuka, dan kemitraan kolaboratif. Implementasi model ini telah diatur dalam berbagai pedoman internal Polri, dan efektif dalam menciptakan rasa kepemilikan bersama atas keamanan lingkungan.
Salah satu implementasi paling nyata dari Community Policing adalah keberadaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tingkat desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai konsultan keamanan, mediator, dan penghubung. Mereka tidak hanya menunggu laporan, tetapi secara proaktif melakukan kunjungan door-to-door, menghadiri pertemuan warga, dan memimpin diskusi tentang masalah lokal. Sebagai contoh, di Desa Harapan Jaya, Kabupaten Karawang, Bhabinkamtibmas BRIPKA Ahmad Yani mengadakan Jumat Curhat setiap minggu, terhitung sejak Jumat, 4 April 2025. Dalam sesi ini, warga secara langsung menyampaikan keluhan mengenai maraknya pencurian motor kecil di jam-jam sepi. Berkat informasi ini, polisi dan warga sepakat untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dengan jadwal piket yang diperkuat pada pukul 01.00 hingga 04.00 pagi, yang terbukti menekan angka pencurian dalam dua bulan berikutnya.
Community Policing juga memanfaatkan partisipasi masyarakat melalui forum-forum komunikasi formal. Di tingkat Polres, terdapat Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Forum ini menjadi wadah musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan warga secara damai (restorative justice) tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, asalkan kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan. Menurut data Bagian Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, mediasi FKPM berhasil menyelesaikan 78% perselisihan sengketa ringan yang melibatkan warga, seperti kasus perusakan pagar atau perselisihan utang piutang di bawah Rp 1.000.000, selama tahun 2024.
Melalui pendekatan Community Policing, polisi tidak lagi dilihat sebagai pihak yang terpisah dan hanya muncul saat terjadi kejahatan (model fire-fighting), melainkan sebagai bagian integral dari komunitas. Keterlibatan aktif ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tetapi juga memfasilitasi pertukaran informasi yang cepat dan akurat, yang merupakan aset tak ternilai bagi upaya pencegahan kriminalitas yang efektif dan berkelanjutan.
