Transaksi Sabu Via Tempel Tiang Listrik, 3 Pemuda Depok Diciduk Polisi

Admin/ Mei 11, 2025/ Uncategorized

Tiga orang pemuda di Depok harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan transaksi sabu dengan modus tempel di tiang listrik. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok pada hari Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Modus transaksi sabu dengan sistem tempel ini memang kerap digunakan oleh para pengedar untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pratama, melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Oka Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tiang listrik yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang berinisial AR (22 tahun), BS (21 tahun), dan CN (23 tahun).

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar tiang listrik di Jalan Raya Bogor sering terjadi transaksi narkoba dengan sistem tempel. Setelah kami lakukan pemantauan, benar saja, kami berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi sabu tersebut,” ujar Kompol Made Oka Wijaya saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Depok pagi ini. Lebih lanjut, Kompol Made Oka menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di balik tiang listrik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan telah beberapa kali melakukan transaksi sabu dengan modus tempel di lokasi tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini. AR berperan sebagai kurir yang menempelkan sabu, BS bertugas menerima pesanan dan uang dari pembeli, sementara CN berperan sebagai perantara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu kepada ketiga pemuda tersebut.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Kombes Pol Arya Pratama mengimbau kepada masyarakat Depok untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Metro Depok untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Share this Post