Wewenang Diskresi Polisi: Batasan dan Tanggung Jawab dalam Tindakan Pertama di Tempat Kejadian
Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lapangan memiliki hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan berdasarkan penilaian cepat dan situasional, sebuah hak yang dikenal sebagai Wewenang Diskresi Kepolisian. Hak ini didefinisikan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa diskresi adalah kewenangan untuk bertindak tanpa didahului prosedur formal. Diskresi paling sering diterapkan saat petugas
