Bukan Cari-Cari Kesalahan: Peran Propam dalam Menjaga Disiplin Anggota Polisi

Admin/ Desember 15, 2025/ Polisi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seringkali dipandang sebagai entitas yang menakutkan di mata anggota Polri, identik dengan penindakan dan sanksi. Namun, pandangan ini kurang lengkap. Sejatinya, Peran Propam melampaui sekadar mencari-cari kesalahan; tugas utamanya adalah menjalankan mekanisme pengawasan internal yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini, pembinaan, dan perlindungan bagi institusi Polri secara keseluruhan. Peran Propam berperan penting sebagai penjaga kode etik Polri untuk memastikan setiap anggota bertindak profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan menjaga disiplin internal, Propam secara langsung berkontribusi pada upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Sebagai contoh, dalam Laporan Akhir Tahun 2025, Propam mencatat bahwa kegiatan pembinaan dan pencegahan (preemtif) yang mereka lakukan berhasil mengurangi jumlah pelanggaran disiplin ringan sebesar 12%.

Peran Propam dalam mekanisme pengawasan internal Polri bersifat preventif dan represif. Secara preventif, Propam melakukan sosialisasi rutin mengenai standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Mereka mengadakan roadshow pembinaan di berbagai Polda (Kepolisian Daerah) pada hari Senin setiap bulan untuk mengingatkan anggota tentang batasan kewenangan dan konsekuensi hukum dari penyimpangan. Dengan edukasi berkelanjutan ini, Propam berusaha mencegah terjadinya pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

Secara represif, Propam bertindak sebagai penjaga kode etik Polri dengan menyelidiki dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal. Pelanggaran yang ditangani berkisar dari indisipliner (seperti keterlambatan atau ketidaksesuaian seragam dinas) hingga pelanggaran kode etik berat (seperti penyalahgunaan narkoba atau tindakan korupsi). Proses penindakan ini dilakukan melalui Sidang Disiplin atau Sidang Kode Etik Profesi Polri, yang menghasilkan rekomendasi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tujuan utama dari ketegasan Propam adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Setiap tindakan oknum yang melanggar hukum atau etika merusak citra seluruh institusi. Dengan Propam yang aktif dan transparan dalam menindak anggota yang menyimpang, Polri menunjukkan komitmennya untuk tidak menoleransi perilaku buruk. Kasus yang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2025, di mana seorang oknum polisi yang terlibat pungutan liar dikenakan sanksi PTDH, menjadi bukti nyata keseriusan institusi dalam membersihkan diri. Singkatnya, Propam hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menegakkan standar profesionalisme, memastikan bahwa anggota Polri bertindak sebagai pelayan masyarakat yang patut dicontoh.

Share this Post