Bukan Hanya SAR: Peran Polisi dalam Mendata Korban dan Amankan Lokasi Bencana
Ketika bencana alam melanda, sorotan publik seringkali tertuju pada operasi Search and Rescue (SAR) yang heroik, di mana tim gabungan berjuang melawan waktu mencari korban selamat. Namun, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanggulangan bencana jauh melampaui tugas fisik di garis depan. Tugas vital yang diemban oleh Polri, terutama dalam fase pasca-bencana, adalah menjaga ketertiban, mengamankan aset, dan yang paling krusial, melakukan pendataan yang akurat. Dalam konteks ini, Bukan Hanya SAR: Peran Polisi dalam Mendata Korban dan Amankan Lokasi Bencana adalah sebuah fungsi manajemen bencana yang seringkali luput dari perhatian, padahal menjadi fondasi bagi proses pemulihan. Contoh konkret dapat dilihat pasca-gempa bumi berkekuatan M 6,2 yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari Selasa, 21 November 2023. Saat itu, ratusan personel dari Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Operasi (Banops) dan Satgas Disaster Victim Identification (DVI) Polres Cianjur dikerahkan untuk menangani kekacauan yang timbul.
Salah satu tanggung jawab utama yang diemban Polri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), yang diperluas cakupannya dalam situasi darurat bencana. Tim dari Polsek di wilayah terdampak langsung bergerak cepat, mendirikan Posko Keamanan Terpadu. Tugas mereka adalah mencegah terjadinya tindakan kriminalitas seperti penjarahan, yang sayangnya seringkali meningkat di tengah kekosongan kekuasaan dan keputusasaan pasca-bencana. Dalam insiden Cianjur, patroli keamanan dilakukan 24 jam sehari, terutama di area yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi, seperti di Desa Cijedil dan Desa Gasol. Sebanyak 125 rumah di wilayah tersebut berhasil diamankan dari potensi penjarahan oleh tim gabungan Polsek dan Brimob yang disiagakan sejak pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB setiap hari. Keamanan yang terjamin ini memungkinkan fokus utama pemerintah dan relawan tercurah penuh pada upaya rehabilitasi dan pemulihan psikologis korban.
Selain pengamanan fisik, aspek pendataan korban menjadi tulang punggung yang memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran dan proses identifikasi berjalan lancar. Dalam implementasi Bukan Hanya SAR: Peran Polisi dalam Mendata Korban dan Amankan Lokasi Bencana, unit DVI Polri memainkan peran yang tak tergantikan. Mereka bertugas mengumpulkan data ante mortem (data sebelum kematian) dari keluarga korban dan mencocokkannya dengan data post mortem (data setelah kematian) yang didapat dari jenazah. Pada kasus gempa Cianjur, data yang dihimpun oleh tim DVI di bawah pimpinan Kompol dr. Ahmad Ridwan menunjukkan bahwa hingga hari kelima pasca-gempa, tercatat 347 korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi secara spesifik. Pendataan ini tidak hanya mencakup korban meninggal, tetapi juga korban luka-luka yang dirawat di 15 rumah sakit rujukan, serta pendataan pengungsi yang terdistribusi di lebih dari 200 titik posko pengungsian. Akurasi data ini—termasuk nama, usia, alamat terakhir, dan kondisi—sangat penting bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga donatur untuk merencanakan alokasi bantuan dan santunan.
Dengan demikian, terlihat jelas bahwa Bukan Hanya SAR: Peran Polisi dalam Mendata Korban dan Amankan Lokasi Bencana merupakan komponen kritis dari respons bencana terpadu. Dari mengamankan properti, mencegah kejahatan, hingga memastikan setiap korban terdata dengan valid, kehadiran Polri menjadi jaminan bagi ketertiban dan dasar bagi proses pemulihan yang efektif. Upaya ini menegaskan kembali komitmen Polri sebagai pelayan masyarakat, baik dalam kondisi normal maupun saat negara menghadapi situasi darurat.
